Konflik Antara Karyawan dan Manajemen PTP. MO: Mediasi di Aula BLK Kadisnaker OKU

Berita Utama455 Dilihat
Mediasi antara Disnaker OKU dengan serikat kerja PTP. MO dan pihak manajemen PTP. MO

 

BERITANEWS.ID – Baturaja, Kamis, 25 April 2024, di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) OKU, sebuah mediasi dan klarifikasi digelar antara manajemen PTP. MO dan perwakilan Serikat Pekerja (SPSI & SPMO). Kegiatan ini berupaya menyelesaikan perselisihan pasca aksi demonstrasi yang terjadi pada 22 April 2024 di depan DPRD OKU.

Dalam pertemuan yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai, hadir beberapa pihak termasuk Kadisnaker OKU, Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker OKU, pengurus SPSI & SPMO, serta pengurus paguyuban pensiunan. Agenda utamanya adalah menyelesaikan masalah pembayaran gaji yang tertunggak dan perselisihan normatif antara karyawan dan manajemen.

Kadarisman, Kadisnaker OKU, menekankan pentingnya bagi pihak manajemen untuk mengutamakan hak-hak karyawan. Ia juga menyarankan agar pihak manajemen menghentikan semua aktivitas perusahaan jika belum ada penyelesaian yang ditemukan.

“Pihak Direksi harus berkoordinasi kepada pihak Holding, bila perlu dilakukan pressure agar pihak holding serius menangani permasalahan yang ada saat ini. Pihak holding tidak boleh melakukan pembiaran terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anak perusahaan.
Apabila pihak holding tidak bisa menyelesaikan dan ada indikasi pembiaran oleh pihak holding maka hentikan semua aktivitas perusahaan dan apabila dalam mediasi hari ini tidak dicapai kesepakatan, maka kami menyarankan kepada Serikat Pekerja untuk mendaftarkan Pengaduan secara tertulis kepada Disnaker untuk ditindak lanjuti sampai ke penegak hukum”.

Kabid HI Disnaker OKU juga menekankan
berharap managemen kooperatif menyampaikan permasalahan di perusahaan, Managemen harus bertindak cepat dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan hak hak normatif karyawan, jangan sampai permasalahan ini masuk keranah hukum pidana.

 

Pengurus SPSI & SPMO menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah dan dewan legislatif setempat, meminta campur tangan dalam menyelesaikan masalah dengan manajemen dan pihak holding. Mereka menegaskan penolakan terhadap kebijakan pembayaran gaji sebesar 50% dan mengancam akan melanjutkan mogok kerja sampai kesepakatan dicapai.

 

 

Pengurus SPSI dan SPMO PTP. MO dikantor Disnaker OKU

“Saat ini kami tidak memiliki lagi modal untuk berangkat kerja, makanya kami semua mengadakan aksi mogok kerja dirumah s/d adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pengurus Serikat Pekerja (Spsi & Spmo).
Kami meminta dalam waktu dekat perusahaan segera membayar gaji karyawan, gaji swakelola panen angkutan, dan biaya pendukung lainnya di kebun dan unit, kami karyawan tidak mau tau dengan permasalahan managemen, tugas kami selama ini bekerja dan menerima hak gaji.
Kami meminta kepada Direksi pada awal Mei ini membayar gaji karyawan periode Januari 100% dan selanjutnya pembayaran pada bulan berikutnya 100 + 25 % secara kontinue, dan membayar gaji swakelola panen angkut dan biaya lainnya di kebun/unit kerja. Mendesak pihak Holding untuk segera melaksanakan program Replanting Kebun PIN. Apabila Kebun PIN tidak segera di replanting dan ada indikasi pembiaran maka kami meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Izin HGU dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat,” tegas perwakilan dari serikat kerja.

 

Di sisi lain, Direksi PTP. MO, Muzamzam masyhudi mengakui keterlambatan pembayaran gaji karyawan dan berusaha mencicil pembayaran dengan bantuan dari pihak holding, KSO, dan mitra lainnya. Mereka juga telah merencanakan program replanting kebun PIN dengan dukungan dari Kementerian BUMN dan holding.

“Terkait rencana replanting kebun PIN, pihak Kementrian BUMN dan Holding telah melakukan upaya persiapan untuk dilaksanakan pada tahun 2025. Kementrian BUMN bersama Holding telah menunjuk PT. PALM CO anak perusahaa Nusantara III sebagai operator KSO lahan kebun PIN,” tutup Direktur Utama PTP. MO.

 

Namun, pertemuan tidak mencapai kesepakatan yang memuaskan. SPSI & SPMO menolak kebijakan pembayaran gaji sebesar 50%, sementara Direksi mencoba mengupayakan solusi dengan pembayaran cicilan. Konflik antara kedua belah pihak masih berlanjut, dan aksi mogok kerja karyawan akan tetap dilakukan sampai ada kesepakatan.

 

Pertemuan ditutup pada pukul 14.00 WIB, dengan harapan akan ada penyelesaian yang adil bagi semua pihak terkait. Dokumentasi lengkap tersedia untuk referensi lebih lanjut.

Romdon Anizar, Sekretaris SPSI, menyampaikan laporan ini untuk dipertimbangkan bersama.  (Jim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *