Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Desa Durian, Kabupaten OKU

 

BERITANEWS.ID – Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, Satuan Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan di sebuah gubuk kayu di Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Mereka berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

 

Tiga tersangka yang diamankan adalah Robiansyah bin Tajudin (Alm) berusia 40 tahun, seorang wiraswasta dari Desa Durian; Aspari Puad bin Saripudin (Alm) berusia 29 tahun, seorang petani dari Desa Karang Dapo; dan Armadi bin Abdul Fatah (Alm) berusia 29 tahun, seorang wiraswasta juga dari Desa Durian.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket klip bening yang diduga berisi kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 unit handphone merk Vivo, dompet kacamata warna biru, uang tunai sebesar Rp. 500.000,-, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap), 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api, dan 1 buah skop.

 

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai bandar.  (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *