Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika: Tersangka Bandar Sabu Diamankan oleh Sat Narkoba

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika: Tersangka Bandar Sabu Diamankan oleh Sat Narkoba

Baturaja, beritanews.id – Hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan di Jalan Dr. M. Hatta Lr. Veteran, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial N : IBRAHIM BIN BADUI (Alm), seorang wiraswasta berusia 40 tahun.

Menurut keterangan dari Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK, MH, yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut meliputi 14 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, dengan berat bruto sebesar 3,78 gram.

Selain itu, turut disita juga 1 unit handphone merk Redmi 8 warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 250.000, dan 1 buah dompet merk Arei warna hitam.Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan status sebagai bandar.

Kronologis kejadian menyebutkan bahwa saat operasi dilakukan, barang bukti tersebut ditemukan dalam kardus di ruang kamar kosan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh anggota Sat Narkoba dan dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut terkait kasus ini. (Jim)