Seorang Dugaan Bandar Narkotika Ditangkap di Rumahnya oleh Satuan Narkoba Polres OKU

Hukum & Kriminal197 Dilihat
Pelaku beserta Barang Bukti

 

BERITANEWS.ID – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan berhasil menangkap seorang tersangka pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Tersangka yang diketahui bernama Yossy Syaputra bin M. Zaini (29 tahun) diamankan di dalam rumahnya yang beralamat di Jl. dr. Soetomo Lrg. Pontas, Kel. Baturaja Lama, Kec. Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah tas selempang merk Puma warna abu-abu, satu bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6,81 gram, enam plastik klip kosong, dua buah sekop pipet plastik, uang tunai sejumlah Rp. 582.000,-, dan satu unit ponsel VIVO tipe Y02t warna abu-abu.

 

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai bandar.

 

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar tersangka. Tersangka berencana memberikan barang bukti tersebut kepada seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu. Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *