Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika: Tersangka Diamankan di Polsek Baturaja Timur

Poto tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu

 

BERITANEWS.ID – Ju’mat, 05 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, seorang pria diamankan oleh personel Satuan Narkoba Polres OKU di pinggir jalan JL. Rusman Effendy Bustan No. 630, Simpang 4 Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Tersangka tersebut diketahui bernama Agus Yudiansyah bin Sukardin (alm), berusia 33 tahun, beralamat di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, dan berprofesi sebagai petani/pekebun.

 

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kantong kertas warna coklat yang bertuliskan “Agen Kemplang Kerupuk 707 Palembang”, satu bungkus kerupuk 707, satu buah lakban bening, satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.06 gram, satu unit handphone merk Redmi 6A warna hitam dengan nomor IMEI 1: 868148038809842 nomor IMEI 2: 868148038809859, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 3402 FAD, nomor rangka MH1JFZ112HK582384, nomor mesin JEZTE1590214.

 

Tersangka yang ditetapkan sebagai bandar tersebut diamankan karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diduga akan menjual kembali barang bukti tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.   (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *