Tindak Pidana Penganiayaan Guncang Desa Sukamerindu

Pisau yang digunakan pelaku membacok korban di Desa Suka merindu, Oku

 

BERITANEWS.ID – Hari Sabtu, tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, sebuah kejadian tragis terjadi di Desa Sukamerindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Seorang petani yang bernama Rizon Bin Ino (53 tahun) menjadi korban dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Rensi Bin Ali Usman (28 tahun), juga seorang petani di desa yang sama.

 

Kronologi kejadian tersebut dimulai saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari warung menuju rumahnya. Di depan rumah pelaku, Rensi Bin Ali Usman, korban tiba-tiba diserang oleh pelaku dengan senjata tajam jenis parang. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di lengan kanannya dengan total 24 jahitan akibat sabetan parang yang dilakukan oleh pelaku.

 

Pelaku, Rensi Bin Ali Usman, telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Semidang Aji. Barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang coklat dan sarung coklat turut diamankan sebagai bukti dalam kasus ini.

Menariknya, pelaku terindikasi menderita Gangguan Jiwa Berat (ODGJ), hal ini terbukti dari perilaku yang tidak stabil serta ketidaksesuaian keterangan saat diinterogasi. Informasi tambahan menunjukkan bahwa pelaku memiliki kakak laki-laki bernama Sulis, yang juga terindikasi mengalami gangguan jiwa serupa.

 

Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban serta menangani pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *