Pengancaman dan Pengerusakan di Rumah Seorang Lansia di Baturaja Timur, Oku: Tersangka Berhasil Diamankan

 

BERITANEWS.ID – Baturaja Timur, Oku – Pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, sebuah kejadian mencekam terjadi di rumah seorang warga di Jl. Haji M. Suharto simpang Trans Batumarta, lingkungan Sukamaju, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Oku. Korban, ISMIYATI Binti KARTODIKROMO (65), menjadi sasaran pengancaman dan pengerusakan oleh seorang pria.

 

Pelaku, HARIS SYAPUTRA Bin KURNIAWAN SYAPUTRA (24), mengancam korban dengan senjata tajam berupa dua jenis golok dan celurit, sambil melakukan pengerusakan dengan melempari toko korban dengan batu. Kronologi kejadian bermula saat pelaku meminta pacarnya untuk membeli nasi dan rokok dengan menghutang, namun setelah mengembalikan piring, pelaku tiba-tiba mengamuk.

 

Korban yang merasa terancam langsung menghubungi keluarga dan warga sekitar, serta berhasil mengamankan tersangka dengan bantuan anggota polisi yang sedang bertugas di Pospam Lebaran di depan SPBU Sekamaju Kelurahan Sepancar. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Polres Oku

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua senjata tajam, minyak jenis pertalit, dan pecahan kaca etalase. Tersangka mengakui perbuatannya dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 335 KUHPidana jo Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana.

 

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap motif di balik peristiwa tragis ini.   (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *