Ungkap Kasus Percobaan Perkosaan: Tersangka Diamankan di OKU

Hukum & Kriminal, OKU131 Dilihat
Poto Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kabupaten Oku

 

BERITANEWS.ID – Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, kejadian mengerikan terjadi di Rumah milik Sdr. Cik Rul di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. Korban, MV, seorang wanita berusia 19 tahun yang belum bekerja dan beralamat di Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU, menjadi sasaran dari tindak pidana percobaan perkosaan atau perbuatan cabul.

 

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Ryan Anggara bin Zarpindi, seorang petani berusia 21 tahun, beralamat di Dusun III Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.

 

Kronologi kejadian dimulai saat tersangka menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan akan membeli takjil di daerah Ogan Tengah. Namun, di tengah perjalanan, tersangka membatalkan niatnya dengan alasan takut akan kemalaman.

 

Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke rumah neneknya. Saat tiba di rumah tersebut, korban bertanya apakah ada orang lain di dalam rumah, yang dijawab oleh tersangka bahwa tidak ada. Namun, begitu korban duduk di kursi ruang tamu, tersangka tiba-tiba mengunci pintu dan mendorong korban hingga terguling di atas kursi. Kemudian, tersangka membuka paksa baju korban dan berusaha membuka celana korban, namun tidak berhasil.

 

Tindakan tidak senonoh dilanjutkan oleh tersangka dengan mencium bibir, leher, serta meremas dan menciumi payudara korban. Korban berusaha melawan dan berteriak minta tolong, namun tersangka mencekik leher korban sambil mengancam agar korban tidak berteriak atau melawan.

 

Karena ketakutan dan kekalahan tenaga, korban pasrah. Tersangka kemudian memasukkan secara paksa kemaluannya ke dalam mulut korban sampai mengalami ejakulasi. Setelah kejadian tersebut, tersangka merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan tidak memakai baju, dan mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut jika korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain.

 

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di jalan umum Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 (satu) unit ponsel Vivo Y91 yang digunakan untuk merekam korban.

 

Sementara dari korban, berhasil diamankan 1 buah baju tangan panjang warna krem motif kembang-kembang, 1 buah celana panjang warna coklat muda, 1 buah jilbab warna coklat, dan 1 buah celana dalam warna pink.

 

Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.   (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *