PEMBUNUHAN BERENCANA DI KABUPATEN OKU: DUA TERSANGKA BERHASIL DIAMANKAN, SATU MASIH DALAM PENGEJARAN

Peninjauan Raya, Oku, beritanews.id – 3 Maret 2024 – Unit Reskrim Polsek Peninjauan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa HAIRUNI Binti MUZAMIL, seorang petani berusia 62 tahun, di Dusun IX Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kabupaten OKU. Kasus ini dilaporkan oleh MUZAKIR Bin Alm. MUZAMIL, kakak kandung korban, setelah korban ditemukan tergeletak bersimbah darah pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di kebun karet tempatnya bekerja.

Berdasarkan penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan oleh tim kepolisian, diduga kuat bahwa korban tewas akibat pembunuhan yang direncanakan. Identitas tersangka adalah MUZILI Bin Alm. NUROH (62 tahun) dan anaknya, RIA ZARMAN Bin MUZILI (30 tahun), keduanya juga berprofesi sebagai petani dan tinggal di lokasi kejadian.

Pada tanggal 2 Maret 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU AKP SETYO HERMAWAN, S.IK.MA bersama tim berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah mereka. Namun, satu tersangka lainnya yang diketahui bernama IA masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan mengakui perbuatannya dalam melakukan pembunuhan terhadap korban secara bersama-sama. Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi, antara lain sebuah sepeda motor Yamaha Vega R, pisau, dan pakaian korban.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Peninjauan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Peninjauan IPTU YULIA FITRI YANTI, S.Sos,M.Si menyatakan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini dan memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penyidikan lebih lanjut atas kasus ini akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna membawa pelaku dan pihak terkait lainnya ke hadapan hukum. (Jim)